KODE ETIK
KEPERAWATAN
A. Pengertian Kode Etik
Kode etik adalah suatu pernyataan
formal mengenai suatu standar kesempurnaan dan nilai kelompok. Kode etik adalah
prinsip etik yang digunakan oleh semua anggota kelompok, mencerminkan penilaian
moral mereka sepanjang waktu, dan berfungsi sebagai standar untuk tindakan
profesional mereka.
B.
Tujuan Kode Etik Keperawatan
Pada dasarnya, tujuan kode etik
keperawatan adalah upaya agar perawat, dalam menjalankan setiap tugas dan
fungsinya, dapat menghargai dan menghormati martabat manusia. Tujuan kode etik
keperawatan tersebut adalah sebagai berikut :
- Merupakan
dasar dalam mengatur hubungan antar perawat, klien atau pasien, teman
sebaya, masyarakat, dan unsur profesi, baik dalam profesi keperawatan
maupun dengan profesi lain di luar profesi keperawatan.
- Merupakan standar untuk mengatasi masalah yang
silakukan oleh praktisi keperawatan yang tidak mengindahkan dedikasi moral
dalam pelaksanaan tugasnya.
- Untuk mempertahankan bila praktisi yang dalam
menjalankan tugasnya diperlakukan secara tidak adil oleh institusi maupun
masyarakat.
- Merupakan dasar dalam menyusun kurikulum
pendidikan kepoerawatan agar dapat menghasilkan lulusan yang berorientasi
pada sikap profesional keperawatan.
- Memberikan
pemahaman kepada masyarakat pemakai / pengguna tenaga keperawatan akan
pentingnya sikap profesional dalam melaksanakan tugas praktek keperawatan.
C. Kode Etik Perawat
Kode etik disusun dan disahkan oleh
organisasi atau wadah yang membina profesi tertentu baik secara nasional maupun
internasional. Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan
Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia melalui Musyawarah Nasional
PPNI di jakarta pada tanggal 29 November 1989.
a. Kode Etik Keperawatan
Indonesia (PPNI, 2000)
Kode etik keperawatan Indonesia
tersebut terdiri dari 4 bab dan 16 pasal.
1) Bab 1,
terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap
individu, keluarga, dan masyarakat.
2) Bab 2,
terdiri dari lima pasal menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap
tugasnya.
3)
Bab 3, terdiri dari dua pasal,
menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi
kesehatan lain.
4)
Bab 4, terdiri dari empat pasal,
menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan.
5)
Bab 5, terdiri dari dua pasal,
menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.
Dengan penjabarannya sebagai berikut
:
·
Tanggung jawab Perawat terhadap klien
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, diperlukan peraturan
tentang hubungan antara perawat dengan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
1.
Perawat, dalam melaksanakan
pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung jawab yang bersumber pada
adanya kebutuhan terhadap keperawatan individu, keluarga, dan masyarakat.
2.
Perawat, dalam melaksanakan
pengabdian dibidang keperawatan, memelihara suasana lingkungan yang menghormati
nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari
individu, keluarga dan masyarakat.
3.
Perawat, dalam melaksanakan
kewajibannya terhadap individu, keluarga, dan masyarakat, senantiasa dilandasi
rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
4.
Perawat, menjalin hubungan kerjasama
dengan individu, keluarga dan masyarakat, khususnya dalam mengambil prakarsa
dan mengadakan upaya kesehatan, serta upaya kesejahteraan pada umumnya sebagai
bagian dari tugas dan kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
·
Tanggung jawab Perawat terhadap
tugas
1.
Perawat, memelihara mutu pelayanan
keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan
pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu,
keluarga, dan masyarakat.
2.
Perawat, wajib merahasiakan segala
sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya,
kecuali diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
3.
Perawat, tidak akan menggunakan
pengetahuan dan keterampilan keperawatan yang dimilikinya dengan tujuan yang
bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
4.
Perawat, dalam menunaikan tugas dan
kewajibannya, senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh
oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin,
aliran politik, agama yang dianut, dan kedudukan sosial.
5.
Perawat, mengutamakan perlindungan
dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatannya, serta
matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih-tugaskan
tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
·
Tanggung jawab Perawat terhadap
Sejawat
Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan
profesi kesehatan lain sebagai berikut :
1.
Perawat, memelihara hubungan baik
antara sesama perawat dan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara
keserasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan
kesehatan secara menyeluru.
2.
Perawat, menyebarluaskan
pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada sesama perawat, serta
menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi dalam rangka meningkatkan
kemampuan dalam bidang keperawatan.
·
Tanggung jawab Perawat terhadap
Profesi
1.
Perawat, berupaya meningkatkan
kemampuan profesionalnya secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan
jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat
bagi perkembangan keperawatan.
2.
Perawat, menjungjung tinggi nama
baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat-sifat pribadi
yang luhur.
3.
Perawat, berperan dalammenentukan
pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan, serta menerapkannya dalam
kagiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
4.
Perawat, secara bersama-sama membina
dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana
pengabdiannya.
·
Tanggung jawab Perawat terhadap
Negara
1.
Perawat, melaksanakan
ketentuan-ketentuan sebagai kebijsanaan yang telah digariskan oleh pemerintah
dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
2.
Perawat, berperan secara aktif dalam
menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan
dan keperawatan kepada masyarakat.
b.
Kode Etik Keperawatan Menurut ICN
(International Council 0f Nurses Code for Nurses)
ICN adalah suatu federasi
perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 juli
1899 oleh Mrs. Bedford Fenwich di Hanover Squar, London dan direvisi pada tahun
1973. Uraian Kode Etik ini diuraikan sebagai berikut :
1.
Perawat melaksanakan pelayanan
dengan menghargai hakikat manusia dan keunikan klien, tidak membedakan sosial
ekonomi, keadaan pribadi, atau hakikat masalah kesehatan.
2.
Perawat menyelamatkan hak
klien dengan memelihara hak klien.
3.
Perawat menyelamatkan klien
atau masyarakat bila asuhan dan keamanan kesehatan klien dijamah oleh orang
yang tidak berwenang, tidak sesuai etik, atau tidak resmi.
4.
Perawat bertanggungjawab atas
kegiatan dan pertimbangan keperawatan kepada seseorang.
5.
Perawat membina kompetensi
keperawatan.
6.
Perawat menggunakan
pertimbangan akan kualifikasi kompetensi orang yang akan dimintai konsultasi
atau diberi tanggungjawab dan menerima delegasi tugas.
7.
Perawat turut serta dalam
usaha profesi untuk mengadakan dan membina keadaan tugas tenaga kerja yang memungkinkan
untuk mencapai kualifikasi keperawatan yang tinggi.
8.
Perawat turut serta dalam
kegiatan pengembangan profesi ilmu pengetahuan.
9.
Perawat turut serta dalam
usaha profesi untuk melindungi umum dari informasi yang salah dan penyajian
yang salah untuk memelihara integrasi keperawatan.
10. Perawat berkolaborasi dengan anggota profesi kesehatan dan warga lain dalam
meningkatkan usaha nasional dan masyarakat untuk memperoleh kebutuhan kesehatan
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar